Beberapa waktu ini sedang ramai diperbincangkan tentang tarif dagang yang diberikan Trump kepada Indonesia. Dalam beberapa judul, media juga memberitakan dengan menyebutkan string “Data Pribadi“. Tapi, apakah Sobat Kamsib tahu apa sebenarnya data pribadi itu?
Baca Juga: Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Ternyata, kita sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang Data Pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Dan benar, data pribadi ini harus dilindungi. UU PDP mengamanatkan mengenai pelindungan.

Jenis Data Pribadi
Menurut UU PDP, data pribadi dibagi menjadi 2 jenis, yakni data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Kedua pembagian tersebut juga dirinci lagi di dalam Pasal 4 sebagai berikut:
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- a. data dan informasi kesehatan;
- b. data biometrik;
- c. data genetika;
- d. catatan kejahatan;
- e. data anak;
- f. data keuangan pribadi; dan/ atau
- g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- a. nama lengkap;
- b. jenis kelamin;
- c. kewarganegaraan;
- d. agama
- e. status perkawinan; dan/atau
- f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Bahkan di bagian penjelasan mengenai pasal per pasal, dijelaskan juga mengenai:
- Ayat (2) Huruf f: Yang dimaksud dengan “data keuangan pribadi” adalah termasuk narnun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.
- Ayat (3) Huruf f: Yang dimaksud dengan “Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentiflkasi seseorang” antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.
Sanksi dan Denda
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. Jika ada yang melanggar, maka di dalam peraturan juga sudah diatur mengenai sanksi dan denda. Seperti tertulis di dalam Pasal 67 sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Data Pribadi di Negara Lain
Sebagai gambaran, di negara lain juga mengatur mengenai data pribadi. Salah satunya adalah GDPR. General Data Protection Regulation adalah peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di seluruh Uni Eropa (EU). GDPR mengatur cara organisasi mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan melindungi data pribadi warga Uni Eropa.
Baca Juga: Membahas GDPR Uni Eropa dan UU PDP Indonesia
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Data Pribadi, silakan langsung baca saja UU PDP yang dimaksud. Happy learning!