Membahas GDPR Uni Eropa dan UU PDP Indonesia

Membahas GDPR Uni Eropa dan UU PDP Indonesia. Di dunia yang semakin terkoneksi, setiap klik, transaksi, dan interaksi digital meninggalkan jejak data pribadi. Tapi, pernahkah kita benar-benar berpikir ke mana data itu pergi dan siapa yang menggunakannya? Kasus kebocoran data yang terus meningkat menjadi pengingat bahwa tanpa regulasi yang kuat, privasi kita bisa dengan mudah disalahgunakan. Uni Eropa dengan GDPR (General Data Protection Regulation) telah menetapkan standar ketat dalam perlindungan data. Sementara Indonesia kini memiliki UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) sebagai langkah maju dalam menjaga hak digital masyarakat. Namun, apakah aturan ini cukup efektif? Bagaimana perbandingannya dan apa dampaknya bagi kita? Mari kita bahas secara mendalam agar kita tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga paham bagaimana melindungi data kita sendiri!

Seperti biasa, kalau dahulu, orang-orang biasanya nyuruh kita untuk “Googling aja, mas!”. Mungkin trennya sedikit bergeser menjadi “Tanya AI aja, mas! Buka GPT aja, mba!”. Itulah kalimat-kalimat yang kini sering menghiasi kolom komentar media sosial. Maka dari itu, kita coba mulai langkah pertama dengan bertanya ke salah satu GPT yang terkenal dan kita validasi bersama!

Jawaban dari GPT Mengenai GDPR dan UU PDP

1. Definisi dan Tujuan

  • GDPR (General Data Protection Regulation) adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara Uni Eropa (UE). Berlaku sejak 25 Mei 2018, GDPR bertujuan untuk meningkatkan kontrol individu atas data pribadi mereka dan memberikan standar yang lebih ketat bagi perusahaan yang mengolah data pribadi.
  • UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) Indonesia adalah regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ditetapkan sejak Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun.

2. Ruang Lingkup dan Cakupan

  • GDPR berlaku untuk semua organisasi yang memproses data pribadi warga UE, baik organisasi tersebut berbasis di UE maupun di luar UE (extraterritorial).
  • UU PDP berlaku untuk entitas yang memproses data pribadi di Indonesia atau yang berdampak pada warga negara Indonesia.

3. Jenis Data yang Dilindungi

  • GDPR membedakan antara personal data (data pribadi umum) dan special category data (data sensitif seperti kesehatan, biometrik, dan ras).
  • UU PDP juga membedakan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik, seperti data keuangan, kesehatan, biometrik, genetika, kehidupan seksual, dan pandangan politik.

4. Hak Subjek Data

Baik GDPR maupun UU PDP memberikan hak kepada individu atas data pribadinya, termasuk:

  • ✅ Hak untuk mengakses data pribadi
  • ✅ Hak untuk memperbaiki data yang salah
  • ✅ Hak untuk menghapus data (right to be forgotten)
  • ✅ Hak untuk membatasi pemrosesan data
  • ✅ Hak untuk menarik persetujuan

Namun, GDPR memiliki hak tambahan, seperti hak atas portabilitas data dan hak untuk menolak profilisasi otomatis, yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU PDP.

5. Dasar Hukum Pemrosesan Data

  • GDPR menetapkan enam dasar hukum pemrosesan data: persetujuan, kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, kepentingan publik, dan kepentingan sah.
  • UU PDP lebih menekankan pada persetujuan subjek data, meskipun juga mengakui pemrosesan berdasarkan kontrak, kewajiban hukum, dan kepentingan publik.

6. Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data

  • GDPR mengharuskan organisasi menunjuk Data Protection Officer (DPO) jika memproses data dalam skala besar.
  • UU PDP juga mewajibkan pengendali data memiliki petugas perlindungan data dengan tugas serupa.

7. Sanksi dan Denda

  • GDPR memiliki sanksi berat, dengan denda hingga €20 juta atau 4% dari pendapatan global perusahaan.
  • UU PDP menetapkan sanksi administratif dan pidana, termasuk denda hingga 2% dari pendapatan tahunan serta hukuman penjara hingga 6 tahun untuk pelanggaran tertentu.

Kesimpulan:

  • GDPR lebih ketat dalam cakupan dan sanksi, serta memberikan hak tambahan seperti portabilitas data.
  • UU PDP masih dalam tahap implementasi penuh dan lebih berfokus pada persetujuan sebagai dasar pemrosesan data.
  • Keduanya bertujuan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi, tetapi GDPR lebih komprehensif dalam standar internasional.
Ilustrasi modern berbentuk diorama yang menggambarkan perlindungan data, privasi, UU PDP Indonesia, dan GDPR Uni Eropa. Miniatur kota digital ini menampilkan server yang aman, penyimpanan cloud terenkripsi. [DALL-E]

Untuk mendukung pembahasan kita mengenai GDPR dan UU PDP, berikut ini beberapa referensi yang yang bisa kita baca.

Unduh Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022

Dokumen Undang-undang ini bisa diunduh pada situs BPK berikut ini. UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Wikipedia: Data Pribadi

Data pribadi, juga dikenal sebagai informasi pribadi atau informasi pengenal pribadi (dalam bahasa inggris personally identifiable informatian disingkat PII), adalah informasi apa pun yang terkait dengan orang yang dapat diidentifikasi.

Singkatan PII dipahami secara luas di Amerika Serikat, tetapi frasa yang disingkat memiliki empat varian umum berdasarkan personal atau personally, dan identifiable atau identifying. Tidak semuanya sama dan setara, maka untuk tujuan hukum definisi yang sangat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan tujuan. Di bawah aturan perlindungan data Uni Eropa dan lainnya, yang terutama berpusat pada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), istilah “data pribadi” secara signifikan lebih luas, dan menentukan cakupan dimana peraturan tersebut akan digunakan peraturan.

Publikasi spesial National Institute of Standards and Technology (NIST) 800-122 mendefinisikan informasi pengenal pribadi sebagai “setiap informasi tentang individu yang dikelola oleh suatu lembaga, termasuk (1) informasi apa pun yang dapat digunakan untuk membedakan atau melacak identitas individu, seperti nama, nomor jaminan sosial, tanggal dan tempat lahir, nama gadis ibu, atau catatan biometrik; dan (2) informasi lain apa pun yang terkait atau dapat dikaitkan dengan individu, seperti informasi medis, pendidikan, keuangan, dan pekerjaan.”

Jadi, misalnya, alamat IP pengguna tidak diklasifikasikan sebagai PII sendiri, tetapi diklasifikasikan sebagai PII tertaut. Namun, di Uni Eropa, alamat IP pelanggan Internet dapat digolongkan sebagai data pribadi.

Wikipedia: Regulasi Umum Perlindungan Data

General Data Protection Regulation (GDPR) adalah regulasi perlindungan data yang ditetapkan Uni Eropa (UE) untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi, baik di dalam maupun di luar wilayah UE. Diresmikan pada 27 April 2016 melalui Regulasi (EU) 2016/679, GDPR mulai berlaku efektif pada 25 Mei 2018, menggantikan Direktif Perlindungan Data UE 1995. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas data pribadi mereka, sesuai dengan Piagam Hak Asasi Uni Eropa.

GDPR menyelaraskan aturan perlindungan data di seluruh negara anggota UE dengan menetapkan standar ketat dalam pengelolaan dan pemrosesan informasi pribadi. Regulasi ini berlaku bagi individu, perusahaan, dan organisasi yang menangani data warga UE, tanpa memandang lokasi perusahaan tersebut. Dengan kebijakan yang lebih ketat, GDPR tidak hanya melindungi privasi pengguna tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran data. Ini menjadikannya tolok ukur global dalam perlindungan data pribadi.

APPDI: Mau Mencontoh GDPR Milik Uni Eropa? Indonesia Perlu Perhatikan Hal-Hal Ini dalam Membuat Aturan Pelindungan Data Pribadi

Artikel ini membahas pentingnya Indonesia dalam mengadopsi prinsip-prinsip GDPR Uni Eropa ke dalam regulasi perlindungan data pribadinya. Penyusunan UU harus mempertimbangkan karakteristik sistem hukum dan masyarakat Indonesia. Ketua APPDI, Kosasih, menekankan bahwa tidak semua aturan GDPR bisa diterapkan langsung di Indonesia, namun ada beberapa konsep penting yang dapat diadaptasi. Konsep tersebut, seperti legal basis pemrosesan data, data protection impact assessment, dan privacy by design. Selain itu, ia menyoroti bahwa penerapan regulasi tidak hanya berhenti pada pembuatan undang-undang, tetapi juga perlu diikuti dengan aturan turunan dan pedoman praktis. Hal ini, seperti yang dilakukan UE melalui European Data Protection Board (EDPB) dan Singapura melalui Personal Data Protection Commission (PDPC). Kosasih menekankan bahwa tantangan terbesar bukan hanya mengadopsi aturan, tetapi bagaimana memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam praktik di Indonesia.

Validasi Jawaban GPT

Demikian pembahasan singkat kita mengenai GDPR dan UU PDP. Pembahasan lanjutan mengenai validasi jawaban yang diberikan oleh GPT akan dibuatkan pada artikel berikutnya. Happy learning!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *